بِسْــــــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمٰنِ الرَّحِيْم

Istiqamah Menjalankan Ibadah

Kualitas ibadah manusia dapat diukur dengan tingkat istiqamahnya. Semakin istiqamah, maka semakin baik kualitas ibadahnya. Jadi bukan diukur dari banyak atau sedikitnya, tetapi diukur dari istiqamahnya.
Dengan demikin, ibadah yang sedikit jika dilaksanakan secara istiqamah, jauh lebih baik dibandingkan ibadah yang banyak tapi hanya dilakukan sekali saja.
Peribahasa mengatakan: KHOIRUL UMUUR ADWAAMUHA WA IN QALLA”, artinya: “Sebaik-baiknya urusan adalah yang paling dawam atau paling langgeng dilaksanakannya, walaupun sedikit”.
Orang yang istiqamah melaksanakan ibadah akan mendapatkan limpahan rizqi yang banyak dari Allah Swt. Firman Allah dalam Quran Surat Jin ayat 16 yang artinya

Kepompong Ramadhan

KEPOMPONG RAMADHAN
Shaum ternyata tidak hanya dilakukan oleh manusia saja. Shaum dilakukan oleh binatang juga. Bedanya, barangkali, manusia melakukan shaum karena berpijak pada kewajiban yang diembannya, sedangkan binatang melakukan shaum karena kebutuhannya.
Hewan yang melakukan ‘shaum’ di antaranya adalah ulat dan ular. Ulat berpuasa selama melakukan metamorfosis. Semula ulat adalah makhluk yang menjijikan, atau bahkan bagi sebagian orang termasuk makhluk menakutkan. Tapi, setelah sang ulat ‘shaum’, jadilah ia seekor kupu-kupu. Makhluk yang indah penebar manfaat, bahkan selalu membawa selaksa rahasia.

Komodifikasi Dan Konsumerisme Ramadhan

Ramadhan telah tiba, panggung pertunjukan konsumerisme dan komodifikasi pun dimulai. Konsumerisme dan komodifikasi adalah dua “penyakit” yang selalu mendapatkan moment akutnya pada bulan Ramadhan.
Pertama konsumerisme. Penyakit ini adalah gejala “penyakit jiwa” yang tercermin dalam pribadi yang jajan minded, belanja minded, mall minded, pasar minded, kendati pun kemampuan secara ekonomi sangat “pas-pasan”.
Gejala penyakit ini, menjalar dalam pribadi yang mudah terinfeksi oleh virus hang out dengan sejumput aktivitas belanja. Aktivitas tersebut sesungghnya bukan karena desakan kebutuhan yang mendasar. Namun, didorong oleh variable gengsi yang melekat pada diri pribadi. Akhirnya, berbagai cara dilakukan untuk memenuhi nafsu yang bernama gengsi itu. Dengan “nganjuk-ngutang” sekali pun.
Perilaku ngagugu hawa nafsu diingatkan Allah dalam Q.S.al-Jatsiyah: 23: yang Artinya:

Ramadhan Dalam Dimensi Sufi

RAMADHÂN DALAM DIMENSI SUFI

Ramadhân terdiri dari lima huruf, Ra’, Mîm, Dhâd, Alîf, dan Nûn.
Hurup ra bermakna Rahmat, rahmat adalah irâdatu îshâalil khayr (Kehendak untuk menyambungkan kebaikan). Makna lain dari rahmat adalah riqqatun fil qalbi taqtadhî at-tafadhdhula wal-ihsâna (perasaan jiwa yang lembut yang melahirkan perbuatan yang baik dan luhur). Dalil yang menunjukkan rahmat dalam al-Quran: Q.S. Al-A’râf: 56, Q.S. Al-Anbiyâ: 107, Q.S. Fâthir: 2, Q.S. Az-Zukhrûf: 32, Q.S. Al-Hadîd: 27, Q.S. Az-Zumâr: 52, Q.S. Al-Isrâ: 82, Q.S. Âli Imrân: 158, dan Q.S. Yûnus: 58. Dalam ayat yang disebut terakhir (Yûnus: 58), Allah menyebutkan, bahwa disebabkan rahmat dan karunia Allah-lah kita mengalami segala hal, termasuk amal baik yang kita lakukan. Oleh karena itu,

Pendayagunaan Tanah Wakaf

Pendayagunaan Tanah Wakap Di Kecamatan Gedebage 



NO
KELURAHAN
JUMLAH
MASJID
LANGGAR /
SELURUHNYA
MUSHALAH
LOKASI
LUAS M2
LOKASI
LUAS M2
LOKASI
LUAS M2
1
RANCABOLANG
16
5652
6
1767
3
155
2
CISARANTEN KIDUL
26
8754.79
17
4188.79
1
153
3
RANCA NUMPANG
3
1743
1
378
4
CIMINCRANG
7
2717
3
1082
2
180
JUMLAH
52
18866.79
27
7415.79
6
488




NO
KELURAHAN
MADRASAH
MAKAM /
PESANTREN
LAIN-LAIN
LOKASI
LUAS M2
LOKASI
LUAS M2
LOKASI
LUAS M2
1
RANCABOLANG
4
2273
3
1457
2
CISARANTEN KIDUL
3
298
5
4115
3
RANCA NUMPANG
1
1225
1
140
4
CIMINCRANG
1
1215
1
240
JUMLAH
8
3786
10
7037

Prosedur Nikah

♥♥♥NIKAH DI KUA YUU ♥♥♥
Mau Nikah..??? Ayo Daftarkan dan catatkan pernikahan di Kantor Urusan Agama yang sering di sebut "KUA" Kenapa mesti di KUA? Ya,,Karena pernikahan yang didaftarkan dan dicatat di KUA mendapat perlindungan secara hukum dan yang paling penting, dapat diselenggarakan dengan biaya yang murah loh..
Nih kalau Menurut UU No. 22 Tahun 1946 jo No. 32 Tahun 1954, "pejabat yang berwenang mencatat perkawinan yang dilangsungkan menurut aturan Islam di wilayahnya adalah Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang diangkat oleh Menteri Agama pada tiap-tiap KUA Kecamatan".
Untuk tahap persiapan menjelang pernikahan, Persyaratannya gak susah kox, calon pengantin (Catin) harus mempersiapkan yang seperti ini aja kox….
  1. Memastikan dulu ada izin dari masing-masing orangtua kedua mempelai, untuk memenuhi surat-surat persetujuan atau izin dari orang tua kedua mempelai.
  2. Harus memastikan tidak adanya hal-hal yang dapat membatalkan akad pernikahan menurut tata aturan fiqih munakahat, dan hukum positip yang berlaku.
  3. Calon pengantin harus mengetahui dan mempelajari segala hal yang berkaitan dengan rumah tangga/keluarga, ya,, seperti hak dan kewajiban suami istri, manajemen dalam keluarga, dan sebagainya.
  4. Nah ini yang paling penting calon pengantin harus tau berbagai hal yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi, misalkan diberikan imunisasi tetanus toxoid bagi calon mempelai perempuan.
Tahap-tahap persiapan ini, merupakan tahap awal calon mempelai dan keluarga yang akan di bangun, agar tidak terjadi berbagai dilema keluarga, baik secara hukum maupun kepentingan harmonisasi keluarga.☺☺☺
Oh Yaa,,, ada lagie nie point-point yang mesti di simak bagi pendaftar Calon Pengantin…
Pemberitahuan Kehendak Nikah
Setelah langkah-langkah yang dah di jelasin di awal yang dilakukan secara matang,, maka orang yang hendak menikah memberitahukan kehendaknya kepada PPN yang mewakili wilayah tempat yang akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 hari sebelum akad nikah dilangsungkan ,, tentunya pas hari kerja donk,, karna percuma kalau dating di hari sabtu ama minggu ¤¤
Pemberitahuan Kehendak Nikah, nah untuk yang ini di tulis ama Calon Pengantin tentunya berisi data-data Calon Penganting,, iaa seperti nama kedua calon mempelai, hari dan tanggal pelaksanaan akad nikah, data mahar/maskawin dan tempat pelaksanaan upacara akad nikah (di Balai Nikah/Kantor atau di rumah calon mempelai, masjid gedung dll) sama wali (orang tua) yang mau nikahin Calon Pengantinya, adapun surat-surat yang diperlukan, seperti ini:
 
I. Perkawinan Sesama WNI persyaratannya seperti ini:
  1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Pengantin (Catin) masing-masing 1 (satu) lembar.
  2. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai minimal Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.
  3. Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
  4. Pas photo Catin ukuran 2x3 masing-masing 5 (lima) lembar, bagi anggota ABRI berpakaian dinas.
  5. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama, jika Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
  6. Nah untuk poin ini Calon Pengantin harus memiliki surat izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi Catin Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun dan Catin Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun,,
Sama bagi Catin Laki-laki yang mau berpoligami, juga harus ada surat izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama. Emm ada lagi catatan nih bagi Catin yang umurnya kurang dari 21 tahun harus melampirkan surat izin orang tua (model N5) ini berlaku bagi Catin laki-laki/perempuan.
  1. Bagi Catin yang tempat tinggalnya bukan di wilayah Kec. Gedebage, harus ada surat seperti :
۩ Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
  1. Bagi Catin yang akan melangsungkan pernikahan ke luar wilayah Kec. Gedebageharus ada Surat seperti :
۩ Rekomendasi Nikah dari KUA Gedebage
  1. Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan
  2. Kedua Catin mendaftarkan diri ke KUA Gedebage sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari jam kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat kota atau kabupaten sesuai tempat tinggal "CATIN"
  3. Bagi WNI keturunan, selain syarat-syarat tersebut dalam poin 1 s/d 10 harus melampirkan foto copy Akte kelahiran dan status kewarganegaraannya (K1).
  4. Surat Keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa bagi mereka yang tidak mampu.
II. Untuk Perkawinan Campuran persyaratannya seperti ini
  1. Akte Kelahiran/Kenal Lahir
  2. Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
  3. Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
  4. Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
  5. Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
  6. Foto Copy PasPort
  7. Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
  8. Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi.
Pemeriksaan Nikah
Jangan heran iaa kalau ada PPN yang menerima pemberitahuan kehendak nikah meneliti dan memeriksa berkas –berkas terlebih dahulu,, ini untuk mengecek kelengkapan Catin apakah sudah memenuhi syarat atau belum, apabila masih ada persyaratan yang kurang, PPN pasti memberi tahu apa z yang kurang jadi,, jangan takut pasti diberitahukan apa saja kekurangannya. Nah setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap calon suami, calon istri dan wali nikahnya yang dituangkan dalam Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB).
Jika calon suami/istri atau wali nikah bertempat tinggal di luar wilayah KUA Kecamatan dan tidak dapat hadir untuk diperiksa, maka pemeriksaannya dilakukan oleh PPN yang mewilayahi tempat tinggalnya.
Apabila setelah diadakan pemeriksaan nikah ternyata tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku maka PPN berhak menolak pelaksanaan pernikahan dengan cara memberikan surat penolakan beserta alasannya. Setelah pemeriksaan dinyatakan memenuhi syarat maka calon suami, calon istri dan wali nikahnya menandatangani Daftar Pemeriksaan Nikah. Setelah itu yang bersangkutan membayar biaya administrasi pencatatan nikah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

♪♫ Pengumuman Kehendak Nikah ♫♪
Setelah persyaratan dipenuhi PPN mengumumkan kehendak nikah (model NC) pada papan pengumuman di KUA Kecamatan tempat pernikahan akan dilangsungkan dan KUA Kecamatan tempat tinggal masing-masing calon mempelai.
PPN tidak boleh melaksanakan akad nikah sebelum lampau 10 hari kerja sejak pengumuman, kecuali seperti yang diatur dalam psl 3 ayat 3 PP No. 9 Tahun 1975 yaitu apabila terdapat alasan yang sangat penting misalnya salah seorang calon mempelai akan segera bertugas keluar negeri, maka dimungkinkan yang bersangkutan memohon
dispensasi kepada Camat selanjutnya Camat atas nama Walikota/Bupati memberikan dispensasi.

♫♫ Pelaksanaan Akad Nikah ♫♫
Untuk Pelaksanaan Upacara Akad Nikah bisa dilaksanakan :
  • di Balai Nikah/Kantor
  • di Luar Balai Nikah : rumah calon mempelai, masjid atau gedung dll.
Jangan Heran Sebelum Akad Nikah Ada Pemeriksaan Ulang Seperti:
Sebelum pelaksanaan upacara akad nikah PPN /Penghulu terlebih dahulu mengecek ulang persyaratan nikah dan administrasinya kepada kedua calon pengantin dan walinya, iaa ini untuk melengkapi kolom yang belum terisi pada waktu pemeriksaan awal di kantor atau ada perubahan data dari hasil pemeriksaan awal. Setelah itu PPN/ Penghulu menetapkan dua orang saksi yang memenuhi syarat.
Untuk Pemberian Izin Juga Ada Tahapnya loh Seperti…
Sesaat sebelum akad nikah dilangsungkan dianjurkan bagi ayah untuk meminta izin kepada anaknya yang masih gadis atau anak terlebih dahulu minta/memberikan izin kepada ayah atau wali, dan keharusan bagi ayah meminta izin kepada anaknya untuk menikahkan bila anak berstatus janda.
Untuk Akad Nikah /Ijab Qobul seperti ini loh garis besarnya..
Sebelum pelaksanaan ijab qobul sebagaimana lazimnya upacara akad nikah bisa didahului dengan pembacaan khutbah nikah, pembacaan istighfar dan dua kalimat syahadat.
Pelaksanaan ijab qobul dilaksanakan sendiri oleh wali nikahnya terhadap calon mempelai pria, namun apabila karena sesuatu hal yang dapat menghalangi (cacat atau mengalami kecelakaan, dll) wali nikah/calon mempelai pria dapat mewakilkan kepada orang lain yang ditunjuk olehnya.
Untuk penandatanganan Akta Nikah oleh kedua mempelai, yang di saksikan oleh wali nikah, dua orang saksi dan PPN yang menghadiri akad nikah.
Seorang suami sedia membacakan Ta'lik Talak dan mendatangani ikrar Ta'lik Talak, setelah itu penyerahan maskawin/mahar.. dah itu PPN menyerahkan Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah dengan di barengi dengan Nasehat perkawinan dan diakhiri dengan Do'a penutup. (written chy-ucay)

Prosedur Wakaf (AIW/APAIW )

“ Bingung Sama Pembuatan Sertifikat tanah Wakaf (AIW/APAIW )…??? ”

Sebelumnya tau gak sih cara pembuatan sertifikat tanah wakaf Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW)..??? atau harus kemana bikinnya…???☺☺
Nah,, Sekarang Jangan Bingung Lagi harus pergi ke mana,, cukup datang ke KUA Setempat,, tentunya membawa persyaratan seperti ini saja kox,, simak iaa poin-poinnya:

Monografi Kantor Urusan Agama

MONOGRAFI KANTOR URUSAN AGAMA
KECAMATAN :    GEDEBAGE

ATATA USAHA      3Pemeluk Agama Islam :      
1Pemerintahan :  3,1Ulama=Orang
1,1Kelurahan =Buah3,2Muballigh=Orang
1,2RW =Buah3,3Khatib=Orang
1,3RT=Buah3,4Guru Ngaji=Orang
2Kekuatan Personil :    JUMLAH=Orang
2,1Kepala KUA =Orang    
2,2Wakil PPN=Orang4Seni Dan Budaya :  
2,3Staf KUA =Orang4,1Kasidah=Buah
2,4Pengawas PENDAIS =Orang4,2Nasyid=Buah
2,5Penyuluh Agama =Orang4,3Marawis=Buah
  JUMLAH =Orang  JUMLAH=Buah
        
3Petugas Keagamaan :  DPENDIDIKAN
AGAMA ISLAM
  
3,1P3N=Orang1Guru Pendidikan Agama Islam:  
3,2PAH=Orang1,1SD Negeri =Orang
  JUMLAH=Orang   Swasta =Orang
    1,2SLTP Negeri =Orang
BURUSAN AGAMA ISLAM     Swasta =Orang
1Tempat Peribadatan :=Buah1,3SLTA Negeri =Orang
1,1Masjid=Buah   Swasta=Orang
1,2Langgar=Buah  JUMLAH=Orang
1,3Mushalla=Buah    
1,4Gereja=BuahEPERGURUAN
AGAMA ISLAM
  
1,5Wihara=Buah1Madrasah :  
  JUMLAH=Buah1,1RA Negeri =Buah
       Swasta =Buah
2Pencatatan NR :  1,2MI Negeri=Buah
2,1Nikah=Peristiwa   Swasta=Buah
2,2Rujuk=Peristiwa1,3MTS Negeri=Buah
  JUMLAH=Peristiwa   Swasta =Buah
    1,4 MA Negeri =Buah
3Zakat Fitrah :     Swasta =Buah
3,1Penerimaan=Orang1,5Pondok Pesantern=Buah
3,2Muzakki=Orang  JUMLAH=Buah
3,3Mustahik=Orang    
  JUMLAH=Orang2Murid Madrasah :  
    2,1RA Negeri =Orang
4Tanah Wakap :     Swasta =Orang
4,1Lokasi=Lokasi2,2MI Negeri=Orang
4,2Luas=M2   Swasta=Orang
4,3Sudah Bersertifikat =Lokasi2,3MTS Negeri=Orang
4,4Dalam Proses =Lokasi   Swasta =Orang
4,5Terdaftar =Lokasi2,4 MA Negeri =Orang
       Swasta =Orang
CPENERANGAN
AGAMA ISLAM
  2,5Pondok Pesantern=Orang
1Pemeluk Umat Beragama :    JUMLAH=Orang
1,1Islam=Orang    
1,2Protestan=OrangFPENYELENGGARA
BIMBINGAN
URUSAN HAJI
  
1,3Katholik=Orang1Jema'ah Haji:  
1,4Hindu/Budha=Orang1,1Laki-laki=Orang
1,5Lain-lain=Orang1,2Perempuan=Orang
  JUMLAH=Orang  JUMLAH=Orang
        
2Lembaga Dakwah :  1,3Meninggal=Orang
2,1Majelis Taklim=Buah  JUMLAH=Orang
2,2Pengajian=Buah    
2,3TPA/TKA=Buah    
2,4PAUD=Buah    
2,5Remaja Masjid =Buah    
2,6Yayasan =Buah    
  JUMLAH=  Buah          
Catatan: Data Masih dalam pengolahan