بِسْــــــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمٰنِ الرَّحِيْم

Prosedur Nikah

♥♥♥NIKAH DI KUA YUU ♥♥♥
Mau Nikah..??? Ayo Daftarkan dan catatkan pernikahan di Kantor Urusan Agama yang sering di sebut "KUA" Kenapa mesti di KUA? Ya,,Karena pernikahan yang didaftarkan dan dicatat di KUA mendapat perlindungan secara hukum dan yang paling penting, dapat diselenggarakan dengan biaya yang murah loh..
Nih kalau Menurut UU No. 22 Tahun 1946 jo No. 32 Tahun 1954, "pejabat yang berwenang mencatat perkawinan yang dilangsungkan menurut aturan Islam di wilayahnya adalah Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang diangkat oleh Menteri Agama pada tiap-tiap KUA Kecamatan".
Untuk tahap persiapan menjelang pernikahan, Persyaratannya gak susah kox, calon pengantin (Catin) harus mempersiapkan yang seperti ini aja kox….
  1. Memastikan dulu ada izin dari masing-masing orangtua kedua mempelai, untuk memenuhi surat-surat persetujuan atau izin dari orang tua kedua mempelai.
  2. Harus memastikan tidak adanya hal-hal yang dapat membatalkan akad pernikahan menurut tata aturan fiqih munakahat, dan hukum positip yang berlaku.
  3. Calon pengantin harus mengetahui dan mempelajari segala hal yang berkaitan dengan rumah tangga/keluarga, ya,, seperti hak dan kewajiban suami istri, manajemen dalam keluarga, dan sebagainya.
  4. Nah ini yang paling penting calon pengantin harus tau berbagai hal yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi, misalkan diberikan imunisasi tetanus toxoid bagi calon mempelai perempuan.
Tahap-tahap persiapan ini, merupakan tahap awal calon mempelai dan keluarga yang akan di bangun, agar tidak terjadi berbagai dilema keluarga, baik secara hukum maupun kepentingan harmonisasi keluarga.☺☺☺
Oh Yaa,,, ada lagie nie point-point yang mesti di simak bagi pendaftar Calon Pengantin…
Pemberitahuan Kehendak Nikah
Setelah langkah-langkah yang dah di jelasin di awal yang dilakukan secara matang,, maka orang yang hendak menikah memberitahukan kehendaknya kepada PPN yang mewakili wilayah tempat yang akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 hari sebelum akad nikah dilangsungkan ,, tentunya pas hari kerja donk,, karna percuma kalau dating di hari sabtu ama minggu ¤¤
Pemberitahuan Kehendak Nikah, nah untuk yang ini di tulis ama Calon Pengantin tentunya berisi data-data Calon Penganting,, iaa seperti nama kedua calon mempelai, hari dan tanggal pelaksanaan akad nikah, data mahar/maskawin dan tempat pelaksanaan upacara akad nikah (di Balai Nikah/Kantor atau di rumah calon mempelai, masjid gedung dll) sama wali (orang tua) yang mau nikahin Calon Pengantinya, adapun surat-surat yang diperlukan, seperti ini:
 
I. Perkawinan Sesama WNI persyaratannya seperti ini:
  1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Pengantin (Catin) masing-masing 1 (satu) lembar.
  2. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai minimal Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.
  3. Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
  4. Pas photo Catin ukuran 2x3 masing-masing 5 (lima) lembar, bagi anggota ABRI berpakaian dinas.
  5. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama, jika Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
  6. Nah untuk poin ini Calon Pengantin harus memiliki surat izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi Catin Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun dan Catin Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun,,
Sama bagi Catin Laki-laki yang mau berpoligami, juga harus ada surat izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama. Emm ada lagi catatan nih bagi Catin yang umurnya kurang dari 21 tahun harus melampirkan surat izin orang tua (model N5) ini berlaku bagi Catin laki-laki/perempuan.
  1. Bagi Catin yang tempat tinggalnya bukan di wilayah Kec. Gedebage, harus ada surat seperti :
۩ Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
  1. Bagi Catin yang akan melangsungkan pernikahan ke luar wilayah Kec. Gedebageharus ada Surat seperti :
۩ Rekomendasi Nikah dari KUA Gedebage
  1. Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan
  2. Kedua Catin mendaftarkan diri ke KUA Gedebage sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari jam kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat kota atau kabupaten sesuai tempat tinggal "CATIN"
  3. Bagi WNI keturunan, selain syarat-syarat tersebut dalam poin 1 s/d 10 harus melampirkan foto copy Akte kelahiran dan status kewarganegaraannya (K1).
  4. Surat Keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa bagi mereka yang tidak mampu.
II. Untuk Perkawinan Campuran persyaratannya seperti ini
  1. Akte Kelahiran/Kenal Lahir
  2. Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
  3. Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
  4. Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
  5. Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
  6. Foto Copy PasPort
  7. Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
  8. Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi.
Pemeriksaan Nikah
Jangan heran iaa kalau ada PPN yang menerima pemberitahuan kehendak nikah meneliti dan memeriksa berkas –berkas terlebih dahulu,, ini untuk mengecek kelengkapan Catin apakah sudah memenuhi syarat atau belum, apabila masih ada persyaratan yang kurang, PPN pasti memberi tahu apa z yang kurang jadi,, jangan takut pasti diberitahukan apa saja kekurangannya. Nah setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap calon suami, calon istri dan wali nikahnya yang dituangkan dalam Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB).
Jika calon suami/istri atau wali nikah bertempat tinggal di luar wilayah KUA Kecamatan dan tidak dapat hadir untuk diperiksa, maka pemeriksaannya dilakukan oleh PPN yang mewilayahi tempat tinggalnya.
Apabila setelah diadakan pemeriksaan nikah ternyata tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku maka PPN berhak menolak pelaksanaan pernikahan dengan cara memberikan surat penolakan beserta alasannya. Setelah pemeriksaan dinyatakan memenuhi syarat maka calon suami, calon istri dan wali nikahnya menandatangani Daftar Pemeriksaan Nikah. Setelah itu yang bersangkutan membayar biaya administrasi pencatatan nikah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

♪♫ Pengumuman Kehendak Nikah ♫♪
Setelah persyaratan dipenuhi PPN mengumumkan kehendak nikah (model NC) pada papan pengumuman di KUA Kecamatan tempat pernikahan akan dilangsungkan dan KUA Kecamatan tempat tinggal masing-masing calon mempelai.
PPN tidak boleh melaksanakan akad nikah sebelum lampau 10 hari kerja sejak pengumuman, kecuali seperti yang diatur dalam psl 3 ayat 3 PP No. 9 Tahun 1975 yaitu apabila terdapat alasan yang sangat penting misalnya salah seorang calon mempelai akan segera bertugas keluar negeri, maka dimungkinkan yang bersangkutan memohon
dispensasi kepada Camat selanjutnya Camat atas nama Walikota/Bupati memberikan dispensasi.

♫♫ Pelaksanaan Akad Nikah ♫♫
Untuk Pelaksanaan Upacara Akad Nikah bisa dilaksanakan :
  • di Balai Nikah/Kantor
  • di Luar Balai Nikah : rumah calon mempelai, masjid atau gedung dll.
Jangan Heran Sebelum Akad Nikah Ada Pemeriksaan Ulang Seperti:
Sebelum pelaksanaan upacara akad nikah PPN /Penghulu terlebih dahulu mengecek ulang persyaratan nikah dan administrasinya kepada kedua calon pengantin dan walinya, iaa ini untuk melengkapi kolom yang belum terisi pada waktu pemeriksaan awal di kantor atau ada perubahan data dari hasil pemeriksaan awal. Setelah itu PPN/ Penghulu menetapkan dua orang saksi yang memenuhi syarat.
Untuk Pemberian Izin Juga Ada Tahapnya loh Seperti…
Sesaat sebelum akad nikah dilangsungkan dianjurkan bagi ayah untuk meminta izin kepada anaknya yang masih gadis atau anak terlebih dahulu minta/memberikan izin kepada ayah atau wali, dan keharusan bagi ayah meminta izin kepada anaknya untuk menikahkan bila anak berstatus janda.
Untuk Akad Nikah /Ijab Qobul seperti ini loh garis besarnya..
Sebelum pelaksanaan ijab qobul sebagaimana lazimnya upacara akad nikah bisa didahului dengan pembacaan khutbah nikah, pembacaan istighfar dan dua kalimat syahadat.
Pelaksanaan ijab qobul dilaksanakan sendiri oleh wali nikahnya terhadap calon mempelai pria, namun apabila karena sesuatu hal yang dapat menghalangi (cacat atau mengalami kecelakaan, dll) wali nikah/calon mempelai pria dapat mewakilkan kepada orang lain yang ditunjuk olehnya.
Untuk penandatanganan Akta Nikah oleh kedua mempelai, yang di saksikan oleh wali nikah, dua orang saksi dan PPN yang menghadiri akad nikah.
Seorang suami sedia membacakan Ta'lik Talak dan mendatangani ikrar Ta'lik Talak, setelah itu penyerahan maskawin/mahar.. dah itu PPN menyerahkan Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah dengan di barengi dengan Nasehat perkawinan dan diakhiri dengan Do'a penutup. (written chy-ucay)

53 comments

Anonim
23 April 2011 pukul 08.38

Assalamualaikum,
saya seorang duda berencana menikah dengan seorang janda kristen. bolehkan calon istri saya berikrar menjadi mualaf di KUA sebelum akad nikah ?
Wassalam

Anonim
13 Juli 2011 pukul 11.31

assalamu'alaikum..
kami berencana untuk menikah..
tp prosedur disini serba dipersulit..
akhirnya kami sepakat ingin menikah siri saja..dari pada lama2 pacaran takut ntar makin banyak dosa..

kira2 KUA gedebage bisa bantuin kami ngak ya cara pengurusan surat2 nikah kami?
dari pada kami nikah siri?
mohon informasi dan bantuan nya ya..
sebelumnya terimakasih..

15 Juli 2011 pukul 08.50

Wa'alaikumussalam WW. untuk cara pengurusan administrasi pernikahan, Sdr. dapat mulai dengan
1. membuat pengantar dari RT/RW untuk membuat NA,
2. lalu surat tersebut dibawa ke kelurahan untuk dibuatkan NA,
3. setelah NA dibuatkan, didaftarkan ke KUA tempat Saudari berada, dengan membawa serta NA+Pengantar Nikah dari KUA Kecamatan tempat calon suami Saudari berada.
4. sertakan foto cofy KTP, Foto cofy Kartu Keluarga, dan Foto Cofy Akta Nikah orang tua Jika saudari Anak perempuan pertama,dan foto 2x3 5 lembar.
5. Karena Saudara masih jejaka-perawan, buatkan pernyataan belum menikah, yang ditandatangani di atas materai, dan ditanda tangani oleh dua orang saksi,

Mohon maaf, perlu kami jelaskan, kesan suasana "dipersulit" dalam penilaian Sudara/i, boleh jadi adalah bentuk kehati-hatian para petugas yang Saudara/i jumpai. Dapat kami pastikan urutan2 di atas adalah prosedur standar, yang dilewati setiap calon pengantin.
Jika Saudara/i membutuhkn bantuan KUA Gedebage, dengan senang hati kami menunggu kedatangan Saudara/i di kantor kami.
mudah2n informasi ini bisa membantu Saudara/i.
Terimakasih. Wass.

Anonim
8 Agustus 2011 pukul 10.36

assalamu'alaikum..
Calon suami saya orang Bali yang beragama Hindu tp alhamdulillah dia bersedia menjadi mualaf karena kesadarannya sendiri. Apakah kalau kami menikah KTP dia jg hrs sdh ganti jd Islam atau bs dg KTP nya dl yg msh Hindu tp hrs menunjukkan surat bukti bahwa dia sdh jd mualaf?
Karena untuk mengurus perubahan KTP nya menjadi Islam diBali sangat sulit da membutuhkan waktu lama,pdhl kami ingin segera menikah.
Trimakasih bnyk atas penjelasannya..

Anonim
12 Agustus 2011 pukul 09.33

Assalammualaikum. saya lelaki warga negara malaysia sudah nikah poligami sama wanita indonesia berwalikan hakim di thailand.Gimana saya dan isteri dapat mendaftarkan pernikahan kami di bandung indonesia. Mohon informasi dan bantuan nya ya. terima kasih

24 Agustus 2011 pukul 10.14

@4532361528386527767.0
Wa'alaikumussalam WW. Terimakasih telah mengunjungi kami. Perlu kami jelaskan, bahwa secara Administrasi Saudara dapat memenuhi persyaratan nikah campuran terlebih dahulu. persyaratan tersebut dapat dibaca di blog kami. setelah persyaratan terpenuhi, saudara dapat membawanya ke KUA Kecamatan di Bandung, sebagai mana Saudara katakan. Jika masih membutuhkan keterangan lain, setelah sampai di Bandung, Saudara dapat mengunjungi KUA Kecamatan Gedebage. Syukran.

Anonim
2 September 2011 pukul 14.00

ass wr wb. Pak mau tanya, kl sy ingin menikah tp org tua tdk bersedia menikahkan bgm ya? Sy sudah mengajukan keinginan menikah sebanyak 3x, tp blm disetujui hanya krn calon suami sy duda. Sy bs menikah atau tdk? Atau ada syarat tertentu? Terimakasih
Wass

23 Oktober 2011 pukul 15.18

@Anonimwa'alaikumussalam ww.
pertama, kami turut berbahagia, Saudara telah dipilih menjadi jalan hidayah bagi calon istri anda.
mengenai kehendak calon istri Saudara, bisa kami jelaskan bahwa ikrar syahadat bisa dilakukan di KUA.
hanya saja, kami menyarankan agar Istri saudara ikrar Syahadat di lembaga-lembaga agama Islam, atau majelis taklim, atau DKM-DKM. mengapa kami sarankan itu, karena menghindari kesan bahwa KUA berpihak kepada salah satu agama. KUA harus selalu dalam posisi mengayomi semua agama. tidak boleh ada tendensi pada satu agama.
selanjutnya, berdasarkan pendapat ulama, baiknya calon istri Saudara dibina terlebih dulu minimal 3 bulan sampai 1 tahun. untuk diketahui kesungguhannya memeluk Islam. hanya saja, karena setelah berlangsungnya akad nikah kewajiban itu mutlak ada pada suami, maka segalanya berada pada kesiapan Sudara untuk membinanya. Artinya, tidak ada larangan untuk menikah dengan calon istri saudara yang muallaf langsung setelah ia syahadat.
terima kasih, allahu a'lam.

23 Oktober 2011 pukul 15.34

@Anonim Sebelumnya kami mhn maaf, baru bisa menjawab pertanyaannya. Seharusnya, KTP calon pengantin pun agamanya bertatus Islam. Namun, jika keadaannya sulit dan membutuhkan waktu lama, seperti yang Saudari sampaikan, bukti fisik bahwa calon suami saudara telah memeluk Islam bisa menjadi gantinya. Sertakan pula KTP yang masih berstatus Hindu dengan bukti tersebut.Selain itu, minta keterangan dari Kelurahan atau kecamatan, bahwa KTP calon suami Saudari sedang dalam proses pengurusan perubahan status. Terimaksih.

23 Oktober 2011 pukul 15.49

@Anonim WWW.Tidak perlu hawatir saudari tidak bisa menikah. Saudari dapat menikah dengan mengunakan wali hakim setelah sebelumnya saudari datang ke pengadilan agama setempat untuk mendapatkan putusan tentang wali Adhal (yakni, wali anda yang enggan menikahkan). Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam pasal 23 ayat 2 "Dalam hal wali adlal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah
setelah ada putusan pengadilan Agama tentang wali tersebut." Terimakasih. WWW.

Anonim
9 November 2011 pukul 17.27

assalamualaikum.

saya punya masalah pak, saya dan pacar saya seorg aparat TNI mw menikah, hanya saja dia sudah nikah siri dgn perempuan lain, tetapi kantor tdk tahu kalo dia sdh menikah, jd di kantor statusnya masih remaja. alasannya, krn org tua dan pekerjaan istri. se sdh dikenal dgn keluarganya dan mereka merestui hubungan kami, hanya saja se sbg perempuan tdk enak dgn istrinya. Apa yg harus se lakukan pak?

15 November 2011 pukul 11.42

@AnonimWa'alaikumussalam. terima kasih atas kunjungannya. Pertama, kami perlu jelaskan, bahwa secara hukum positif pernikahan calon suami/pacar Saudari dengan perempuan sebelumnya (yang secara sirri) belum mempunyai kekuatan hukum, singkatnya, tidak sah di mata hukum positif. Namun, secara syariat, jika syarat dan rukunnya terpenuhi, maka pernikahan (sirri) tersebut sah. Kedua, dikarenakan calon suami/pacar saudara tidak menikah secara resmi (dengan dicatat di KUA), maka di mata hukum positif, pacar/calon suami Saudari masih jejaka. Selanjutnya, kami memaklumi perasaan Saudari terhadap istri Sirri pacar Saudari. Saran kami, bicarakan terlebih dahulu secara kekeluargaan. karena, secara syariat Islam, pacar saudara terikat hukum pernikahan dengan istri sirri-nya. Langkah yang mungkin dapa Saudari tempuh, minta kepada calon suami untuk mencatatkan pernikahan sirri-nya ke KUA, setelah dicatatkan di KUA, calon suami saudari meminta izin kepada istri Sirri tersebut untuk poligami dengan Saudari. Izin poligami tersebut, dibuktikan dengan putusan dispensasi darui Pengadilan Agama. Terima kasih mudah-mudahan bermanfaat.

Anonim
30 November 2011 pukul 19.19

Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.odel N1, N2, N4 maksudnya kyk gmn ya??

Anonim
5 Januari 2012 pukul 13.33

assalamualaikum,
saya seorang pemuda berumur 21 thn

saya mau bertanya pa,kepada bapa bapa yang lebih mengerti tentang hakikat pernikahan yang suci ini

1. apa hukumnya pernikahan tanpa wali yang enggan menikahkan anaknya (pihak perempuan) dengan alasan yang tidak syar'i,misalnya karna saya (pihak laki laki) keturunan garut dan pihak perempuan keturunan sumedang yang katanya tidak boleh melangsungkan pernikahan yang suci itu dikarenakan ada berbagai mitos jaman dahulu,
sehingga wali atau bapa dari pihak perempuan enggan menikahkan kami?
bolehkah pernikahan tanpa wali tersebut dilakukan dengan alasan seperti yang telah saya ceritakan,
karena ini adalah curhatan saya sendiri yang ingin terjaga dari maksiat dan dari nafsu dunia yang sesat

syukron

mohon balasannya

wassalamualaikum

Anonim
26 Januari 2012 pukul 15.48

Assalamualaikum,

Pak saya mau tanya, kebetulan saya tahun ini berencana menikah di Bandung.
saya berlokasi di luar kota bandung, dan pasangan saya dari Kelurahan Panyileukan.
akad nikah rencana-nya akan dilangsungkan di Gedung SENBIK Jl.Soekarno Hatta No. 729 C.
pertanyaan nya adalah :

> bernarkah jika saya mendaftarkan numpang nikah di KUA Gedebage?
(karena sepengetahuan saya gedung tersebut masuk wilayah dari KUA Gedebage)

terima kasih

Anonim
15 Februari 2012 pukul 10.06

ga ada susunan wali nikah neeee

Anonim
29 Februari 2012 pukul 16.34

Bagaimana prosedur mengajukan ijin ke Pengadilan Agama bila anak yang mau menikah masih di bawah umur dan apa saja persyaratannya? terimakasih

Anonim
24 Maret 2012 pukul 21.01

assalamu alaykum

dear officer,
dalam persyaratan perkawinan campuran ada syarat adanya KIMS dari kantor imigrasi. apa itu bisa diganti dengan visa on arrival yang diajukan diimigrasi ketika dibandara soetta?

jazakallah

Anonim
6 April 2012 pukul 05.12

ass...
apa hukum nya setelah talak 3 rujuk kembali?????????
apa itu boleh????????

16 April 2012 pukul 10.40

@Anonim
Rujuk adalah kembalinya pasang suami istri yang bercerai (bukan karena talak 3)yang dilakukan pada masa IDDAH. Jika yang dijatuhkan TALAK 3, pasangan tidak Boleh langsung bersatu kembali (artinya tidak ada rujuk bagi perceraian karena Talak 3). Setelah Talak 3, jika Masing2 Pihak akan bersatu lagi maka si perempuan yang ditalak harus dinikahi terlebih dahulu oleh laki2 lain, dan jika bercerai dengan laki2 lain tersebut maka si mantan suami pertama boleh bersatu lagi dengan catatan menikah kembali (AQAD ULANG).

16 April 2012 pukul 10.47

@Anonim
KIMS yang disyaratkan untuk pernikahan campuran adalah bagi WNA yang ber-VISA-kan kerja. Sementara bagi WNA yang VISA-nya TOURIST atau hanya untuk keperluan menikah saja, KIMS tersebut tidak diperlukan.

16 April 2012 pukul 10.55

@Anonim
Wa'alaikumussalam WW.
pertama kami mengucapkan terimakasih atas kunjungan dan
pertanyaannya.
selanjutnya, kami perlu posisikan pertanyaan Saudara menjadi dua hal:
1. Mengenai mitos Garut-Sumedang
2. Mengenai keengganan Wali (perempuan) yang enggan menikahkan anaknya
karena alasan mitos seperti dalam point pertama.
Untuk masalah pertama, sesungguhnya telah lama dan menggajala di
beberapa kalangan masyarakat. Dan Saudara jangan terlalu dibuat
bingung dengannya. Karena mitos erat kaitannya dengan tingkat
kemampuan berfikir seseorang atau satu masyarakat. Saran kami, bangun
komunikasi yang baik dengan orang tua. Cari waktu dan suasana yang
tepat untuk berbicara hati ke hati. Mualilah berbicara dari cara
berfikir orang tua, lalu sedikit-sedikit dan dengan hati-hati bawa ke
alam fikiran Saudara. Jika saudara tidak sanggup, Saudara bisa meminta
bantuan orang lain yang terpercaya, dan bisa meyakinkan sang Wali.
Misalnya, tokoh agama dsb.
Untuk masalah kedua, yakni penolakan untuk menikahkan (bagi Wali
perempuan), dalam Islam disebut dengan Wali Adhal [baca: wali Adol].
Artinya wali yang menolak menikahkan. Secara fiqih, bisa diganti
walinya dengan wali hakim. Wali Hakim untuk konteks Indonesia adalah
Kepala KUA Kecamatan tempat diselenggrakannya pernikahan. Namun,
secara administratif, untuk menunjukkan bahwa Walinya Adhal, harus
melalui penetapan Pengadilan Agama tempat mempelai wanita berada.
Jadi, jika komunikasi gagal dibangun, sementara dikhawatirkan timbul
fitnah, Saudara bisa meminta penetapan wali Adhal ke Pengadilan Agama.
Saran kami, coba komunikasikan terus, usahakan tidak sampai Adhal. Dan
untuk Saudara, teruslah menjaga kesucian diri. Batasi pergaulan dengan
wanita itu (kalau misalnya itu terjadi pada Saudara).
Semoga bermanfaat!!!
Wassalamu'alaikum.

16 April 2012 pukul 11.04

@Anonim
Pertama, datang ke KUA tempat Sdr berada. dari KUA Sdr akan menerima Formulir N8 ( Pemberitahuan adanya halangan/kekurangan syarat) dan N9 (Penolakan kehendak nikiah). Selanjutnya kedua formulir tersebut Sdr bawa ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan dispensasi. setelah Sdr mendapatkan surat dispensasi dari Pengadilan Agama, Sdr kembali ke KUA untuk mengajukan kehendak nikah. Insya Alloh pernikahan akan dilangsungkan sesuai agenda yang telah direncanakan. Terima kasih !

Anonim
30 April 2012 pukul 12.08

Ass...
Permisi mau menanyakan info.. bagaimana caranya mengubah atau mengganti nama yg tertera pada buku nikah...
contohnya di buku nikah tercantum "Poltak Simanjuntak Harahap".. diganti jd "Poltak Simanjuntak" prosedurnya bagaimana yah..?
tks..

3 Mei 2012 pukul 08.45

@AnonimWWW..
Perubahan nama di Kutipan akta Nikah (buku nikah) harus melalui proses di Pengadilan Agama.

3 Mei 2012 pukul 09.01

@AnonimUntuk Skema Wali Nikah, Coba Klik

Link Ini.

1 Juni 2012 pukul 10.24

asslamualaikum...
sebelumnya saya ucapkan terima kasih kpd KUA Gedebage ttg informasinya yg sangat membantu....
saya mau nanya nih.... orang yg sudah menikah dan terdaftar di kua dan kutipan akta nikah nya bisa di cek diseluruh kua di indonesia atau gmn??? mohon penjelasannya ya!!!
wassalammualaikum...

Anonim
13 Agustus 2012 pukul 06.56

assalaammua'laikum,,
aku mau nikah nh yh,,sama cwo yg udh prnah nikah 2x n udh punya anak dari dua"nya..
tpi kedua nikahan itu nikah siri pake wali adhal tanpa pncatatan ke KUA,,coz ortu para cewe ga stuju..
ma istri dari nikahan 1 udh ga ktemu kira" 10 th coz dipisahin ma ortu c cwe,,tanpa ada talak dia bilang coz dia ganiat ng'cerai istrinya,,pokoknya istrinya dibawa pulang ma ortunya n dia ga boleh ketemu skali pun..
ma istri dari nikahan 2 udh ga ktemu kira" 2 th,,kejadiannya hampir sama ma yg kesatu..
skarang dia mau nikah ma q berarti bebas apa ga??
kan ga ada talak,,tapi da udah ga ketemu bertahun-tahun n udah ga dianggap istri ma dia juga..

Anonim
3 September 2012 pukul 10.39

saya akan menikah dengan pria WN asing dan calon saya berniat masuk islam, namun saat ini dia belum siap untuk disunat. apakah bisa masuk islam tanpa disunat terlebih dahulu? dan baru kemudian hari setelah dia siap baru sunat dilaksanakan

terima kasih

Anonim
10 September 2012 pukul 18.02

Alhamdulillah, saya salut sekali dengan respon yang diberikan oleh team KUA Gedebage. Benar-benar memberikan informasi yang berharga sebagai sebuah instasi pelayanan publik kepada masyarakat yang membutuhkannya. Semoga Allah memberkahi dan merahmati team KUA Gedebage Aaamiiin ya Robbal Alamiin.

5 Oktober 2012 pukul 00.18

Asalamualaikum,

Umur saya 23 tahun telah berkerja (mapan) dan kekasih saya 18 thn (masih kuliah), sya berniat ingin nikah sah secara agama & hukum.

cmn masalah'ya dari pihak orang tua wanita tdk mengijinkan untuk segera menikah karena masih kuliah.
dan saya tidak sanggup nikah apabila menunggu 3 / 4 thn sampai sang wanita beres kuliah.

tapi dari sodara se'keturunan (tante) sang wanita bersedia menjadi wali nikah kami.

apa kami masih bisa nikah d KUA, walo keluarga sang wanita tdk mengijinkan?

15 Oktober 2012 pukul 11.21

@nuryanto doangUntuk Wali sebagaimana yang Saudara sampaikan itu TIDAK BISA, Bermusyawarahlah kembali dengan keluarganya selebihnya BERSABARLAH !!.

15 Oktober 2012 pukul 11.41

@Anonim Semoga Niat masuk Islamnya Tulus Ikhlas Karena Alloh. SUNAT merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses masuk islamnya seseorang. Alasan belum siapnya karena apa ? meski pelaksanaannya bisa menunggu sampai benar-benar siap secara fisik dan mental, namun jika disegerakan lebih baik ... dunia medis modern seperti saat ini bisa membantu mempermudah dan mempercepat ... semoga sukses !

M.Rizki
29 Oktober 2012 pukul 18.28

Asalamualaikum,

Pak, saya ingin tanya,

Sahabat saya seorang WNI Muslim (Perempuan)akan menikah dengan seorang pria muslim WNA Malaysia, dan WNA Malaysia ini sudah beristri. Sahabat saya (perempuan WNI muslim) tahu dan setuju dengan status calon mempelai suami yang sudah beristri, Dan istri pertama dari calom mempelai suami juga sudah mengetahui dan tidak apa2 (setuju). Prosedur dan syarat-syaratnya bagaimana ya pak jika ingin menikah di Indonesia? atau kalau tidak bisa di Indonesia di Malaysia bisa ga pak? dan syaratnya apa saya. Terima kasih sebanyak-banyaknya pak.

Salut sekali dengan respon KUA Gedebage diatas!

Wassalam.

Anonim
14 November 2012 pukul 08.33

assalamualaikum,
saya mau menanyakan bagaimana prosedur nikah apabila calon istri menikah di tempat calon suami. kemana biaya ipekah yang harus dibayar suami..
terima kasih.

Anonim
17 November 2012 pukul 23.27

Asalamualaikum,

saya dan calon dan keluarga masing sudah menetapkan tgl pernikahan skitar bulan februari... sebaiknya saya mendaftar ke kua kapan yah?
terima kasih

7 Desember 2012 pukul 15.38

@ridhoTentu saja bisa, hanya sementara ini data yang bisa diakses baru pernikahan dari mulai tahun 2005, sekurangnya masih dalam proses pelngkapan data.
Silahkan Klik Link Ini..!!


7 Desember 2012 pukul 16.13

@Anonimdalam sudut pandang KUA, pernikahan dianggap ada apabila ada proses pendaftaran, pemeriksaan data calon, pencatatan akad yg dilakukan oleh petugas. Perihal bebas dan tidak, tergantung anda mau menerima apa adanya atau tidak. karena dari sisi anda, pernikahan tak ada masalah. Namun dari sisi calon suami anda pasti akan ada kendala administratif.Pernikahan bisa saja dilangsungkan, dengan catatan masa lalu calon suami anda yg tetap akan melekat krn tidak bisa dihapus, terlebih sudah punya anak. Kami hanya menghawatirkan jika anak dari calon suami anda akan kesulitan dalam menerima hak-hak hukumnya dikemudian. kami menyarankan berkonsultasilah dengan petugas di KUA secara langsung dan intensif agar pernikahan anda nantinya baik dari aspek niat, teknik dan tata cara serta tujuan ada dalam kerangka ibadah.

7 Desember 2012 pukul 16.20

@Anonim Aturannya, pernikahan harus teregistrasi di KUA minimal 10 hari kerja sebelum hari H. jika waktunya lebih luang tentui lebih baik agar pencatatan bisa lebih tertib.

7 Desember 2012 pukul 16.31

@Anonim Bagi calon istri yang mau menikah di tempat calon suami :
1. Lengkapi persaratan administrasi keduabelah calon terlebih dahulu berupa pengisian formulir model NA dari kelurahan masing-masing.
2. Datangi KUA tempat calon istri berdomisili, bawa form NA calon istri dan mintalah surat rekomendasi nikah dari KUA tsb.
3. surat rekomendasi dibawa dan diserahkan ke KUA tempat calon suami untuk dicatat dan diperiksa.
4. Menikah deh jadi di tempat calon suami.

10 Desember 2012 pukul 10.00

assalamualaikum admin.....
mau tanya nih sekarang di KUA semuanya dah pake sistem online ya??pakai simkah??
atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih.
wasssalam.....

Anonim
12 Desember 2012 pukul 10.37

assalamualaikum

Bapak/Ibu, saya mau tanya tentang biaya pencatatan pernikahan di KUA untuk tahun 2013 berapa yg pastinya yah? dan apa biaya sama disemua KUA?

terimakasih

wassalam

Anonim
8 Januari 2013 pukul 09.04

Selamat Pagi,
Saya mau bertanya, Sepupu saya tadinya Non Muslim kemudian dia pindah menjadi Islam. Ketika dia menikah di KUA di Yogyakarta orang Tuanya tidak diundang dan diberitahu dan dia menggunakan wali hakim, padahal Ayahnya mempunyai 2 orang kakak laki-laki yang beragama islam yang secara hukum seharusnya menjadi walinya. Apakah perhikahannya masih dianggap sah? Jika dia tidak meminta ijin kepada wali yang utama yaitu paman dari pihak ayahnya? Perlu diketahui disini bahwa ayahnya tidak pernah melarang dia untuk pindah agama dan menikah secara Islam dan Pamannya yang seharusnya menjadi wali nikahnya tidak pernah dihubungi/diminta untuk mejadi wali nikahnya. Mohon pencerahannya. Terima kasih

8 Januari 2013 pukul 10.46

@AnonimBiaya pencatatan Nikah sejak ditetapkannya PP 51/2000 yang diperbaharui oleh PP 47/2004 besarannya masih tetap Rp 30.000,-, dan berlaku nasional. Prosedur biaya tersebut sesuai PMA 11/2007 Pasal 21 ayat 1 Pernikahan dilaksanakan di KUA (Balai Nikah pada hari dan jam kerja). Syukron !

8 Januari 2013 pukul 11.17

@AnonimPertama, turut berbahagia atas HIDAYAH Islam yang diterima sepupu Sdr/i. Perihal keabsahan pernikahan jika syarat rukunya terpenuhi insya Alloh syah. hubungan dengan tidak meminta ijin pada pamannya, coba Sdr/i komunikasikan terlebih dahulu apa latar belakang penentuan wali hakim yang dilakukan petugas KUA di Yogyakarta. kami sulit menentukan jawaban tanpa mengetahui kronologisnya. hanya kami berhusnudhon bahwa petugas di Yogyakarta telah melakukan pertimbangan syar'i sesuai prosedur sebelum menentukan pernikahan yg dilakukan dengan wali hakim.

Anonim
14 Januari 2013 pukul 03.05

Assalamualaikum
dulu pernah melakukan nikah siri beberapa tahun silam, menghasilkan 2 anak masil balita. kemudian kami berencana melakukan akad nikah ulang dan terdaftar di KUA.
bagaimana tanggapan bapak

17 Januari 2013 pukul 12.00

@AnonimWaalaikum Salam..
Bagusnya, teknik untuk mendapatkan buku kutipan akta nikah untuk kasus saudra dilakukan melalui isbat nikah.Prosedurnya Saudra datang ke pengadilan agama dengan membawa:
1. Copy KTP dan KK
2. Surat keterangan dari KUA yang menyatakan pernikahan Saudra belum tercatat.
3. Siapkan Wali dan saksi pada pernikahan anda dilangsungkan dulu.
4. Ikuti semua proses di Pengadilan Agama (Sidang Isbat Nikah).
5. Anda akan menerima Putusan Isbat nikah dari PA.
6. Bawa putusan tersebut ke kua sebagai syarat untuk mendapatkan kutipan Akta NIkah (Buku NIkah).

17 April 2013 pukul 11.29

asalamualaikum
mau tanya cara untuk merubah nama akta nikah orang tua saya itu bagaimana,? karena namanya ada sedikit kesalahan, saya dengar harus sidang di PA . kira2 syaratnya apa saja yang perlu dilengkapiuntuk sidang?
trimakasih

26 April 2013 pukul 15.50

@hanifAlaikum Salam, terima kasih sebelumnya kang Hanif telah berkunjung ke Media OL kami. Perihal perubahan nama memang harus atas dasar persetujuan pengadilan. (Penjelasan Detail sulit disampaikan di media ini), namun saran kami sebaiknya coba dikonsultasikan terlebih dahulu dengan KUA yang mengeluarkan AKTA NIKAH Orang tua kang Hanif. Agar lebih jelas seberapa signifikan kesalahan nama yang tercantum di Buku Nikah tersebut ... Terima Kasih !

13 September 2013 pukul 01.24

Assalamualaikum, pak. mau tanya, saya kan orang pekalongan dan saya akan menikah dengan orang banjarnegara., nah mengenai syarat syarat nya gimana pak, untuk perlengkapan nya apa saja yg harus saya persiapkan sebagai berikut.

19 September 2013 pukul 10.40

@hady lovers Alaikum Salam, Syarat bagi pasangan yang mau menikah (Lk/Pr):
Mengisi Formulir Model N dari Kelurahan, namun sebelumnya mintalah pengantar kepada RT/RW setempat. Setelah itu dokumen model N tersebut Saudara/i bawa ke KUA disertai kelengkapan lain seperti PC KTP, FC KK, Pas Poto 2x3 4 lbr, 4x6 1 lbr. Bagusnya berkonsultasilah langsung dengan KUA tempat tinggal Sdri.

Anonim
6 Mei 2014 pukul 11.59

Assalamualaikum,pak saya mau menanyakan masalah kasus saya,saya melaksanakan pernikahan siri,dan hampir berjalan 11 tahun,tapi akhirnya Alloh berkehendak lain sampai akhirnya berpisah,selanjutnya bagaimana keadaan saya sekarang kalau menikah lagi,padahal di KTP status menikah,tolong minta solusinya pak,saya ucapkan sekian dan terima kasih

Posting Komentar