بِسْــــــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمٰنِ الرَّحِيْم

Prosedur Wakaf (AIW/APAIW )

“ Bingung Sama Pembuatan Sertifikat tanah Wakaf (AIW/APAIW )…??? ”

Sebelumnya tau gak sih cara pembuatan sertifikat tanah wakaf Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW)..??? atau harus kemana bikinnya…???☺☺
Nah,, Sekarang Jangan Bingung Lagi harus pergi ke mana,, cukup datang ke KUA Setempat,, tentunya membawa persyaratan seperti ini saja kox,, simak iaa poin-poinnya:

1. Cukup bawa Sertifikat Hak Atas Tanah, ini bagi yang sudah memiliki sertifikat, nah kalau yang belum bersertifikat bawa surat-surat pemilikan tanah tentunya sudah termasuk surat seperti; pemindahan hak, surat keterangan warisan, girik dll
2. Surat Pernyataan Wakaf tentunya yang asli dan sudah di photocopy rangkap 4,, kenapa harus ada yang asli dan photocopyannya sii?? Iaa ini supaya tidak ada rekayasa dan aman..
3. Photocopy KTP Wakif (yang berwakaf) apabila masih hidup.
4. Photocopy KTP para Pengurus yang akan ditetapkan sebagai Nadzir Wakaf. Dan tentunya KTP para Saksi juga harus di Photocopy loh.. iaa rangkap 2 juga gak apa-apa..
5. Ini juga gak kalah penting loh,, harus bawa Surat Keterangan dari Lurah setempat yang diketahui Camat bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa,, supaya tidak terjadi penggusuran nantinya….
6. Kalau untuk Susunan Pengurus Masjid/Mushalla atau lainnya,, ini juga harus ditanda tangani oleh Ketua dan tentunya juga diketahui oleh Lurah setempat.
7. Nah yang daftar harus Mengisi Formulir Model WK dan WD (kalau gak tau tenang saja petugas KUA pasti membingbing kox cara ngisinya,, jadie jangan khawatir..),,
8. Nah sebelum penandatanganan,, harus Menyerahkan Materai bernilai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) sebanyak 7 lembar… kok banyak iaa?? Iaa karna ada beberapa berkas yang di tqandatangani di atas materai Rp. 6.000…
9. Nah setelah itu baru menandatangani Ikrar Wakaf (W1) bagi Wakif yang masih hidup dan Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) setelah semua surat-surat lengkap,, baru dech diketikin sama petugas KUA untuk di jadikan surat kuasa kepada PPAIW untuk diproses pendaftarannya ke BPN Kota Bandung,, (Setiap KUA pasti ada blanko kox…) ♥♥♥
Nah gampangkan persyaratannya,,, jadi kalau mau membuat sertifikat tanah wakaf jangan ragu untuk datang ke KUA setempat okeh,,, karna kami siap melayani dan membantu yang membutuhkan pertolongan kami,,, (“KUA Kec GEDEBAGE”)….
(Writen by ucy-ucay)

Posting Komentar