بِسْــــــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمٰنِ الرَّحِيْم

Pengajian Rutin Kecamatan Gedebage

Pengajian Rutin Kecamatan Gedebage
Pengajian Rutin Kecamatan Gedebage
Ini kabar lain yang tidak kalah menggembirakan. Kantor Urusan Agama Kecamatan Gedebage bekerjasama dengan Pemerintahan Kecamatan Gedebage memiliki agenda pengajian rutin. Dengan dikomandoi oleh Ketua Tim Penggerak Kecamatan Gedebage Ibu Herlina Zamzam Nurzaman, bekerjasama dengan KKMT, BKMM, dan Penyuluh Fungsional KUA Kecamaan Gedebage, telah melaksanakan pengajian rutin sebanyak 2 (dua) kali.

Pengajian tersebut diagendakan pelaksanaannya tiap hari Jumat. Pengajian tersebut terbuka untuk semua kalangan.

Pada tanggal 18 Februari 2011, Kepala KUA Kecamatan Gedebage bertindak langsung sebagai pembicara pada pengajian tersebut. (MGA/Gdbg).

Koordinasi Kerukunan Umat Beragama

Koordinasi Kerukunan Umat Beragama
Koordinasi Kerukunan Umat Beragama
Dalam rangka menyikapi berbagai kejadian yang bernuansa kekerasan atas nama agama, KUA Kecamatan Gedebage telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Bertempat di Pendopo Kecamatan Gedebage, pada tanggal 17 Februari 2011, KUA Kecamatan Gedebage yang diwakili Miptahudin, S.Th.I, dengan Kapolsek Gedebage, Ketua MUI, Para Pendeta, dan tokoh-tokoh Ormas Islam.

Semuanya telah menyatukan kesepahaman bersama. Semua bertekad akan melakukan deteksi dini dan pemantauan yang berjenjang, guna menghindari kejadian serupa di wilayah Gedebage. Sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut, ada beberapa point yang akan dilaksanakan. Pertama, dibentuk sebuah wadah forum kominikasi antar umat beragama; Kedua, melakukan sosialisasi bersama terhadap masyarakat mengenai pentingnya membangun kerukunan antar umat beragama; Ketiga, melakukan koordinasi secara terpadu jika diduga kuat ada indikasi ketidakkondusifan di tengah masyarakat. Pada acara tersebut, dibahas pula agenda lain, yaitu pembinaan terhadap anggota Genk Motor yang diselenggrakan di Masjid Polsek Gedebage. (MGA/Gdbg).

Pengukuhan dan Orientasi KKMT Kecamatan Gedebage

Pengukuhan dan Orientasi KKMT
Pengukuhan dan Orientasi KKMT Kecamatan Gedebage
Bertempat di Aula Al-Hikmat, pada hari Kamis (10/02) yang lalu telah diselenggarakan Pengukuhan dan Orientasi Majelis Taklim se-Kecamatan Gedebage. Pengukuhan dilaksanakan oleh Kepala KUA Kecamatan Gedebage, Ahmad Nuryani, M.Ag, yang dihadiri oleh Drs. H. Mualif (Kasi Pekapontren Kemenag Kantor Kota Bandung), Drs. Zamzam Nurzaman, MM (Camat Gedebage), Ketua MUI Gedebage, dan berbagai tokoh masyarakat lainnya.

Setelah pengukuhan dilaksanakan, dilanjutkan dengan sajian materi orientasi. Bertindak sebagai pembicara pada orientasi tersebut yaitu Drs. H. Mualif dan Nana Rostiana, S.Ag (Penyuluh Fungsional Kota Bandung). Acara yang dihadiri lebih dari 150 orang jamaah majelis taklim se-Gedebage ini mendapat sambutan yang hangat dari Camat Gedebage. “Saya merasa bersyukur dengan telah dikukuhkannya pengurus KKMT Gedebage, semoga kehadirannya dapat membangun sinergi dengan berbagai pihak dalam mewujudkan masyarakat Gedebage yang Islami dan kondusif”, demikian kata Camat Gedebage. (MGA/Gdbg).

Perkawinan Dan Keluarga Dalam Hukum Positif

Perkawinan Dan Keluarga Dalam Hukum Positif
Oleh: Ahmad Nuryani, M.Ag.

Perkawinan (baca: pernikahan) menurut pengertiannya sangatlah sederhana. Yaitu aqdun yatadhammanu ibâhata wath'in bi lafdzi inkâhin aw tazwîjin aw tarjamatihi, yang diartikan sebagai akad yang mengandung kebolehan wathi (hubungan badan) dengan mengucapkan lapal inkâh, tajwîj, atau terjemahannya. Jadi, dengan hanya mengucapkan kata-kata yang bermakna menikahi atau mengawini, dan telah terpenuhinya syarat dan rukun yang ditentukan, pernikahan telah menjadi sah.
Namun, ternyata pernikahan yang sah menurut agama dan tidak tercatat secara legal menurut hukum positif, membuka kemungkinan munculnya masalah di kemudian hari. Untuk menghindari berbagai masalah yang muncul di kemudian hari, maka Pemerintah mengaturnya dalam berbagai aturan hokum positif. Di antaranya:
  1. UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  2. PP Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  3. KMA Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah dan Rujuk
  4. Peraturan Direktur Jenderal Bimas Islam Departemen Agama Nomor: DJ.II/491 Tahun 2009
Pada praktiknya, upaya menghindari munculnya berbagai problem yang dapat merusak harmoni hubungan keluarga, maka dilakukan penasihatan, pembinaan, dan pemeliharaan perkawinan melalui lembaga BP4. Pembinaan tersebut dilakukan oleh pengurus BP4 atau pihak yang ditunjuk oleh pemerintah.
Demikian, semoga bermanfaat.
Wallâhu a'lam bi al-Shawâb.

Daftar Nikah Online

Daftar Nikah Online Kantor Urusan Agama Kecamatan Gedebage Kota Bandung Silahkan lengkapi kotak daftar di bawah ini untuk mendaftarkan diri sebagai pasangan calon pengantin (Catin) yang akan disahkan oleh KUA Kec. Gedebage.
Nama Pendaftar :
Email Pendaftar :
Tlp / HP Pendaftar :
Lengkapi Kotak daftar ini :
Image Verification
captcha
Silahkan Tulis Text Yang tertera di gambar! [Refresh Image] [What's This?]