بِسْــــــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمٰنِ الرَّحِيْم

Pengajian Rutin Kecamatan Gedebage

Pengajian Rutin Kecamatan Gedebage Pengajian Rutin Kecamatan Gedebage Ini kabar lain yang tidak kalah menggembirakan. Kantor Urusan Agama Kecamatan Gedebage bekerjasama dengan Pemerintahan Kecamatan Gedebage memiliki agenda pengajian rutin. Dengan dikomandoi oleh Ketua Tim Penggerak Kecamatan Gedebage Ibu Herlina Zamzam Nurzaman, bekerjasama dengan KKMT, BKMM, dan Penyuluh Fungsional KUA Kecamaan Gedebage, telah melaksanakan pengajian rutin sebanyak 2 (dua) kali. Pengajian tersebut diagendakan pelaksanaannya tiap hari Jumat. Pengajian...

Koordinasi Kerukunan Umat Beragama

Koordinasi Kerukunan Umat Beragama Koordinasi Kerukunan Umat Beragama Dalam rangka menyikapi berbagai kejadian yang bernuansa kekerasan atas nama agama, KUA Kecamatan Gedebage telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Bertempat di Pendopo Kecamatan Gedebage, pada tanggal 17 Februari 2011, KUA Kecamatan Gedebage yang diwakili Miptahudin, S.Th.I, dengan Kapolsek Gedebage, Ketua MUI, Para Pendeta, dan tokoh-tokoh Ormas Islam. Semuanya telah menyatukan kesepahaman bersama. Semua bertekad akan melakukan deteksi dini dan pemantauan...

Pengukuhan dan Orientasi KKMT Kecamatan Gedebage

Pengukuhan dan Orientasi KKMT Pengukuhan dan Orientasi KKMT Kecamatan Gedebage Bertempat di Aula Al-Hikmat, pada hari Kamis (10/02) yang lalu telah diselenggarakan Pengukuhan dan Orientasi Majelis Taklim se-Kecamatan Gedebage. Pengukuhan dilaksanakan oleh Kepala KUA Kecamatan Gedebage, Ahmad Nuryani, M.Ag, yang dihadiri oleh Drs. H. Mualif (Kasi Pekapontren Kemenag Kantor Kota Bandung), Drs. Zamzam Nurzaman, MM (Camat Gedebage), Ketua MUI Gedebage, dan berbagai tokoh masyarakat lainnya. Setelah pengukuhan dilaksanakan, dilanjutkan...

Perkawinan Dan Keluarga Dalam Hukum Positif

Perkawinan Dan Keluarga Dalam Hukum Positif Oleh: Ahmad Nuryani, M.Ag. Perkawinan (baca: pernikahan) menurut pengertiannya sangatlah sederhana. Yaitu aqdun yatadhammanu ibâhata wath'in bi lafdzi inkâhin aw tazwîjin aw tarjamatihi, yang diartikan sebagai akad yang mengandung kebolehan wathi (hubungan badan) dengan mengucapkan lapal inkâh, tajwîj, atau terjemahannya. Jadi, dengan hanya mengucapkan kata-kata yang bermakna menikahi atau mengawini, dan telah terpenuhinya syarat dan rukun yang ditentukan, pernikahan telah menjadi sah. Namun, ternyata pernikahan yang sah menurut agama dan tidak tercatat secara legal menurut hukum positif, membuka kemungkinan munculnya masalah di kemudian hari....

Daftar Nikah Online

Daftar Nikah Online Kantor Urusan Agama Kecamatan Gedebage Kota Bandung Silahkan lengkapi kotak daftar di bawah ini untuk mendaftarkan diri sebagai pasangan calon pengantin (Catin) yang akan disahkan oleh KUA Kec. Gedebage. Nama Pendaftar : Email Pendaftar : Tlp / HP Pendaftar : Lengkapi Kotak daftar ini : Alamat Pendaftar: Nama Catin Pria: Alamat Catin Pria: Nama Catin Wanita: Alamat Catin Wanita: Tanggal Rencana Nikah: Alamat Rencana Nikah: Image Verification ...