SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Pernikahan) |
Intansi pemerintah, termasuk Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, mencoba mewujudkan tuntutan jaman ini dengan melahirkan aplikasi pengelolaan nikah pada KUA yang disebut SIMKAH. Pengelolaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pernikahan yang sudah diterapkan oleh Ditjen Bimas Islam semakin banyak berperan dalam mewujudkan sistem perkantoran modern pada Kantor Urusan Agama.
Dalam perkembangannya aplikasi SIMKAH banyak mendapatkan respon dari berbagai pihak. Beberapa di antaranya tanggapan positif baik dari operator SIMKAH pada KUA (internal) maupun masyarakat umum (External). Respon yang membangun ini sangat dibutuhkan oleh pengelola SIMKAH karena pada akhirnya menjadi bahan evaluasi kebijakan pengembangan sistem informasi nikah.
Lalu, apa seh fungsi SIMKAH? Fungsi dan manfaat dari Simkah di antaranya:
- Membangun Sistem Informasi Manajemen Penikahan dicatat di KUA-KUA;
- Membangun infrastruktur database dengan memanfaatkan teknologi yang dapat mengakomodasi kebutuhan manajemen dan eksekutif;
- Membangun infrastruktur jaringan yang terintegrasi antara KUA ditingkat daerah sampai Kantor Pusat;
- Penyajian data yang cepat dan akurat serta mempermudah pelayanan, pengendalian dan pengawasan;
- Pelayanan bagi publik untuk mendapatkan informasi yang lengkap, cepat dan akurat.
- Data Master (Meliputi tempat KUA, Petugas (Penghulu dan P3N) juga ID dan Password)
- Rekap (Meliputi data berupa jumlah bilangan peristiwa pernikahan pertahun. disini juga bisa melihat rekap peristiwa pernikahan KUA-KUA seluruh Indonesia)
- Grafik (Meliputi Gambaran Grafik pertahun peristiwa pernikahan)
- Detail (Meliputi daptar penikahan mulai dari No. register, nama catin laki-laki, catin perempuan, tanggal pernikahan dan tempat pelaksanaan)
- Entry Data (Meliputi pengisian berkas-berkas peristiwa pernikahan baik dari Model N1 s.d N7, model NB atau Akta Cerai)
Sumber: bimasislam.kemenag.go.id